Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Korupsi Tol Jakarta Cikampek II

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Korupsi Tol Jakarta Cikampek II

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima media wartaadhyaksa.com pada Kamis (11/5) mengatakan 2 orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. 

Kedua orang saksi tersebut yaitu berinisial DA selaku Mantan Kepala Bagian Pengendalian atau Manager Production Risk Equipment Divisi Infra II/III pada PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 hingga 2020.

Berinisial S selaku Supervisor (SVP) Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas dalam perkara tersebut, " pungkas Ketut. (*) 

jakarta
Achmad Sarjono

Achmad Sarjono

Artikel Sebelumnya

Tingkatkan Stakeholder Awareness dan Engagement...

Artikel Berikutnya

Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

Berita terkait