Kejagung RI Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo dalam Perkara TPPU

Kejagung RI Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo dalam Perkara TPPU

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memeriksa 4 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Saksi - saksi yang diperiksa oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yaitu, AN selaku Direktur PT Computer Automasi Digital Solusindo, ZL selaku Dewan Pengawas BAKTI, BS selaku Pensiunan PNS Kementerian Komunikasi dan Informatika dan CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (18/1) mengatakan, adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, dan Tersangka YS.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, " paparnya. (*) 

jakarta
Achmad Sarjono

Achmad Sarjono

Artikel Sebelumnya

Lapas Permisan Nusakambangan ikuti kegiatan...

Artikel Berikutnya

Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

Berita terkait