Lapas Permisan Nusakambangan ikuti kegiatan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Upaya Kemenkumham Jateng Wujudkan Transparansi

Lapas Permisan Nusakambangan ikuti kegiatan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Upaya Kemenkumham Jateng Wujudkan Transparansi
Humas Vermis 1908

SEMARANG - Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan ikuti kegiatan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Upaya Kemenkumham Jateng Wujudkan Transparansi. Lapas Kelas IIA Permisan diwakili oleh bidang Bendahara dan BMN, Rabu (18/01).

Sebagai langkah dalam menyusun Laporan Keuangan (LK) Tahun 2022 yang akuntabel dan berkualitas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Rekonsiliasi LK Semester II dan pemutakhiran data BMN Semester II TA 2022 di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Yuspahruddin menjelaskan tujuan kegiatan hari ini sebagai review pelaksanaan anggaran di tahun lalu, sehingga kekurangan-kekurangan yang belum terlaksana dapat dijadikan evaluasi untuk pelaksanaan anggaran di tahun ini.

Kakanwil mengungkapkan bahwa tahun ini adalah tahun kedua kita menyusun laporan keuangan menggunakan aplikasi monSAKTI. Oleh karena itu ia mengimbau para peserta yang menjadi operator MonSAKTI untuk rutin memantau aplikasi khususnya daftar transaksi yang harus diperbaiki (to do list).

"Segera lakukan perbaikan pada transaksi tersebut sebelum proses rekonsiliasi. Dengan demikian, proses penyusunan laporan keuangan saya yakin pasti akan lebih mudah dan muaranya akan menghasilkan laporan keuangan yang sesuai standar akuntansi pemerintah dan menyajikan informasi keuangan yang transparan, akurat, dan akuntabel serta tepat waktu, " ujar Yuspahruddin.

Kegiatan rekonsiliasi ini berlangsung selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 17 hingga 19 Januari dengan menghadirkan narasumber dari Biro Keuangan dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kanwil Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah serta KPKNL Semarang. Peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah para Operator modul GLP dan Modul Aset dan Persediaan pada UPT masing-masing.

permisan kemenkumham jateng
Candra Putra

Candra Putra

Artikel Sebelumnya

Tingkatkan Kinerja Jajarannya, Rorena Polda...

Artikel Berikutnya

Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

Berita terkait