Usut Korupsi Impor Garam, Kejagung RI Periksa Pejabat Kemenperin 

Usut Korupsi Impor Garam, Kejagung RI Periksa Pejabat Kemenperin 

JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi. 

"Pemeriksaan terhadap 1 orang saksi, ini dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022, " kata Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima media indonesiasatu.co.id, Selasa (24/1/2023). 

Saksi yang diperiksa yaitu YHA selaku Pelaksana pada Sub Direktorat Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK, " ujarnya. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, " pungkas Ketut. (Jon) 

jakarta
Achmad Sarjono

Achmad Sarjono

Artikel Sebelumnya

Kejagung RI Periksa Kabag TU dan Kabiro...

Artikel Berikutnya

Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

Berita terkait