JAKARTA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung RI menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung bertempat di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung, Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 18:00 WIB.
DPO Husri Aminuddin (58 tahun) kelahiran Bukit Kemuning, Lampung, warga Jalan Amir Hamzah No.5 RT 06, Gotong Royong, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi berdasarkan Surat Penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Jakarta, Jum'at (10/2/2023).
Adapun perkara korupsinya yaitu terkait pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa pada sekolah dasar wilayah Lampung Tengah tahun anggaran 2010, dengan nilai kontrak Rp11, 4 Miliar. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp9 Miliar, " ujar Ketut.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 27.Pid. Sus.TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, Husri Aminuddin alias Udin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu primair Penuntut Umum.
Akibat dari perbuatannya, terpidana Husri Aminuddin alias Udin dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500.000.000, 00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, serta menghukum Husri Aminuddin alias Udin untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.601.378.895, 00, -
Dan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda, maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun.
Lanjut Ketut menjelaskan terpidana Husri Aminuddin alias Udin diamankan karena tidak pernah memenuhi panggilan sejak didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga disidang secara in absentia, dan oeh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.
Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, " Kata Ketut. (Jon)