Terdakwa Korupsi Bank Jatim Cabang Batu di Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Terdakwa Korupsi Bank Jatim Cabang Batu di Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

SURABAYA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu dengan menghadirkan terdakwa Wahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko pada Rabu (25/1/2023) pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB. 

Agenda sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu menghadirkan 4 terdakwa dalam agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut umum, " kata Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo, SH.MH dalam keterangannya kepada media ini, Kamis (26/1/2023). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yakni Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu sedangkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang hadir dalam persidangan yakni Asih, SH.MH dan Lila Yurifa Prihasti, SH.MH

Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani Perkara keempat Terdakwa yakni Marper Pandiangan, SH.MH selaku Ketua Majelis, Poster Sitorus, SH.MH selaku Hakim Anggota dan Abdul Gani, SH.MH Selaku Hakim anggota dan Keempat terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum masing - masing yakni Terdakwa Wahyu Prasetyawan didampingi Penasehat Hukum Sulianto, SH Terdakwa Fredy Nugroho Sasongko didampingi Penasehat Hukum Arlisah, SH. Terdakwa Jonny Suprapto didampingi Penasehat Hukum Dr. Broto Suwiryo, SH.M.Hum dan Terdakwa Fajar didampingi Penasehat Hukum Teguh Widianto, SH., " ujar Edi. 

Perlu diketahui, keempat Terdakwa diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dan Keempat Terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 5.895.589.332, 73 (Lima miliar delapan ratus Sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah koma tujuh puluh tiga sen), " ungkapnya. 

Sidang dibuka pukul 13.00 WIB dengan agenda Sidang yakni pemeriksaan 6 Orang Saksi  yakni Winda Setiowati selaku Audit Internal Bank Jatim Koordinator Wilayah V Malang, Krish Taufan Agus Fajar, SE., M.H selaku Pimpinan Sub Divisi Kepatuhan Bank Jatim, Rama Putra Mahendra Pegawai Bank Jatim, Choiril Makmun selaku Pegawai Bank Jatim, Joko Amrodin PNS/ Bendahara MAN 3 Blitar Selaku PPK pembangunan MAN 3 Blitar dan Agung Suprianto PNS Universitas Brawijaya Selaku PPK Pembangunan Gelanggang  Prestasi FIA UB

Para Saksi intinya menerangkan bahwa Pengajuan PT. Adhitama Global Mandiri  bermasalah dari awal pengajuan Kredit dan pada saat dilakukan audit telah ditemukan kesalahan dari pihak Bank yakni yang pertama adalah terdakwa Fajar dimana dalam memproses Kredit PT. Adhitama Global Mandiri ada benturan kepentingan dengan debitur Terdakwa wahyu setiawan yakni Terdakwa fajar menjadi marketing dari tanah yang dibeli Terdakwa Wahyu Setiawan dengan uang termin dari pembayaran proyek. 

Kemudian untuk Terdakwa Fredy Nugroho Sasongko yakni Terdakwa  menyuruh direktur PT Adhitama Global Mandiri agar mengangkat Terdakwa Wahyu Setiawan sebagai Manager keuangan PT. Adhitama Global Mandiri, Terdakwa Fredy Nugroho Sasongko menyetujui agunan tambahan dimana agunan tersebut bukan milik PT. Adhitama Global Mandiri dan Terdakwa Fredy Nugroho Sasongko juga tidak melakukan pemblokiran Rekening PT. Adhitama Global Mandiri sehingga termin dapat lolos dan diambil oleh Terdakwa Wahyu Setiawan kemudian Terdakwa Fredy Nugroho Sasongko juga tidak menyuruh analis kredit an. Novianto untuk melakukan koordinasi dengan Bank jatim Cabang Pembantu Bumiaji terkait Pemblokiran Rekening. 

Hasil hasil audit tersebut diperoleh  auditor dengan cara memeriksa berkas dan sistem serta melakukan klarifikasi dengan pihak pihak terkait antara lain yakni Terdakwa Jonny dan Terdakwa Wahyu Setiawan dan Keduanya membenarkan bahwa untuk mengajukan Kredit mereka memakai Sistem pinjam bendera, " pungkas Kasi Intel Kejari Batu. 

Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu Tanggal 01 Februari 2023 dengan Agenda yakni Pemeriksaan Saksi. (Jon) 

surabaya
Achmad Sarjono

Achmad Sarjono

Artikel Sebelumnya

Poempida: Tidak Cukup Hanya Pintar

Artikel Berikutnya

Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

Berita terkait