Tentukan Badan Publik Paling Informatif, KI Sumbar Gelar Presentasi 3 Nominasi Terbaik Dari 9 Kategori

Tentukan Badan Publik Paling Informatif, KI Sumbar Gelar Presentasi 3 Nominasi Terbaik Dari 9 Kategori

SUMBAR -   Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali melaksanakan  monitoring  dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi, terhadap badan publik yang ada di daerah setempat.

Menurut keterangan Ketua KI Sumbar Nofal Wiska, S.IP, dalam pelaksanaan Monev ini, juga sekaligus dilakukan penilaian untuk menentukan Badan Publik Paling informatif, yang nantinya akan berhak menerima penghargaan yang akan diserahkan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik se Sumatera Barat.

Sebagai tahap akhir Monev dan penilaian, KI Sumbar menggelar presentasi badan publik yang dilaksanakan di HW Hotel, Kota Padang. Kegiatan berlangsung selama dua hari berturut-turut, Rabu-Kamis (16-17 November 2022), dengan diikuti oleh 27 badan publik yang berhasil masuk nominasi, berdasar penilaian tahap sebelumnya, yaitu peringkat 3 besar dari 9 kategori penilaian.

Lebih jauh diterangkan Ketua KI Sumbar, Badan Publik yang berhasil masuk nominasi adalah, dari kategori Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumbar yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Lingkungan Hidup dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat. Kemudian kategori instansi vertikal yaitu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat, Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Barat dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X.

Kategori Kabupaten/Kota, yakni Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang Panjang dan Kota Pariaman. Kategori BLUD/BUMD/BUMNag RS.Jiwa Prof HB Saanin Padang, RSUD M.Natsir Solok dan RSUD Pariaman.

Kategori SMA/SMK/MA, MAN 2 Pesisir Selatan, SMKN 1 Batu Sangkar, dan SMKN 1 Lubuk Sikaping. Kategori Nagari/Desa, Nagari Bungo Pasang Salido Kabupaten Pesisir Selatan, Nagari III Koto Aur Malintang Kabupaten Padang Pariaman dan Nagari Taratak Sungai Lundang Kabupaten Pesisir Selatan.

Selanjutnya, nominasi pada kategori Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota adalah Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Bawaslu Kota Pariaman dan Bawaslu Kota Solok. Kategori Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Lima puluh Kota, Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi dan KPU Kota Sawahlunto. Kategori perguruan tinggi swasta diantaranya, Institusi Teknologi Padang, Sekolah Tinggi Teknologi Payakumbuh dan Universitas Putra Indonesia YPTK Padang.

Dikatakan Nofal, sebelumnya Komisi Informasi telah melakukan penilaian terhadap 400 Badan Publik se-Sumbar, hingga menghasilkan 3 terbaik dari masing-masing kategori untuk mengikuti tahap akhir penilaian itu.

Namun yang lebih penting dari dilaksanakannya kegiatan ini, ungkap Nofal, adalah untuk memastikan seluruh badan publik di Sumatera Batat benar-benar telah melaksanakan perintah Undang-undang nomor14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Meski demikian, menurut pemantauannya bersama tim, secara bertahap implementasi dari amanat Undang-undang tersebut sudah baik dan dilaksanakan oleh badan publik di Sumbar.

Disebutkan Nofal Wiska, Anugerah Keterbukaan Informasi Publik se Sumatera Barat sendiri merupakan kegiatan tahunan yang telah diselenggarakan oleh Komisi Informasi Sumbar.sejak 2015.

“Pengumuman di anugerah keterbukaan informasi publik, kemungkinan pada tanggal 1 Desember mendatang, ” ungkap Nofal.

Untuk penilaian sendiri, diterangkan penyambung estafet nakhoda KI Sumbar dari Adrian Tuswand yang mengundurkan diri pada awal 2020 lalu itu, bahwa ada tiga tahap seleksi yaitu pengisian kuisioner, visitasi, dan presentasi.

“Setelah pengisian kuisioner, juga ada verifikasi website dari masing-masing badan publik, ” imbuh Naufal Wiska.

Adapun tim Monev yang melalukan penilaian tidak hanya dari internal Komisi Informasi Sumbar, melainkan juga melibatkan pihak akademisi dan praktisi.

Melalui kegiatan tersebut, Ketua KI Sumbar Nofal wiska barharap agar semua badan publik yang ada di Provinsi Sumatera Barat khususnya, bisa menjadi badan publik yang informatif dengan melaksanakan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dengan baik.  (Amel)

sumbar ki sumbar komisi informasi sumbar sumatera barat ketua ki sumbar nofal wiska
JIS Sumbar

JIS Sumbar

Artikel Sebelumnya

Meriahkan HUT Ke-77 Korps Brimob Polri,...

Artikel Berikutnya

Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

Berita terkait