Tanggapan Atas Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Tanggapan Atas Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana menyebut terkait dengan
keputusan vonis bebas terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang. 

Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap Terdakwa BAMBANG SIDIK ACHMADI dan Terdakwa WAHYU SETYO PRANOTO yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan upaya hukum KASASI, " kata Ketut dalam keterangan tertulisnya yang diterima media indonesiasatu.co.id pada Minggu (18/3/2023). 

Sementara untuk vonis pidana penjara terhadap Terdakwa ABDUL HARIS (1 tahun 6 bulan), Terdakwa SUKO SUTRISNO (1 tahun), dan Terdakwa HASDARMAWAN (1 tahun 6 bulan),  Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut, " pungkasnya. (Jon) 

jakarta
Achmad Sarjono

Achmad Sarjono

Artikel Sebelumnya

Kapolri Ingatkan Pentingnya Penguatan Sejak...

Artikel Berikutnya

Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

Berita terkait