Batam - Sub Satgas Pemberantasan Narkoba kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba. Kali ini, Satgas Damar Bais TNI bekerja sama dengan Bea Cukai dan petugas keamanan Bandara berhasil mengamankan 5 kg narkoba jenis sabu yang dikemas dalam 32 bungkus plastik dan disembunyikan di dalam koper, bertempat di Bandara International Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (29/01/2025)
Kecurigaan berawal saat koper milik dua tersangka, yakni Sr (46) dan AH (34) melewati pemeriksaan x-ray, di mana petugas mendeteksi adanya bungkusan mencurigakan. Petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan sabu-sabu di dalamnya. Kedua tersangka langsung diamankan di ruang tunggu sebelum akhirnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga:
TMMD 115 di Jambi Bakal Pacu Geliat UMKM
|
Sebagai langkah pencegahan, Sub Satgas Pemberantasan Narkoba khususnya Satgas Damar Bais TNI akan terus melakukan deteksi dini serta pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan penyelundupan narkoba di Batam. Koordinasi dengan pihak keamanan bandara juga akan semakin diperkuat guna mencegah ancaman terhadap Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Sub Satgas Pemberantasan Narkoba menghimbau seluruh instansi untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta profesionalisme dalam menjalankan tugas. Dengan sinergi yang kuat, upaya penyelundupan narkoba dan barang ilegal lainnya dapat diminimalisir, demi menjaga keamanan dan ketertiban nasional. (puspen TNI)