OPINI - Pemerintah lewat Menteri Perdagangan RI seharusnya lebih adaptif dengan era globalisasi saat ini, tentunya kita tidak bisa menghindari hegemoni digitalisasi saat ini. Bahwa, kalo e-commerce Tik Tok Shop dibatasi transaksi jual belinya, maka Gojek, GoCar, GrabCar dan jasa transportasi online lainnya juga harus dibatasi, tentunya karena Gojek, Gocar, GrabCar dan jasa transportasi online lainnya yang memiliki nilai e-commerce juga sangat merugikan pekerja jasa transportasi konservatif, seperti ojek tradisional dan sopir taxi tradisional. Artinya, pemerintah harus adil dalam mempertegas nilai konstitusional dalam bernegara di Indonesia.
Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, penegasan revisi regulasi sebagaimana diatas oleh kementerian perdagangan Republik Indonesia dan telah disampaikan oleh Zulkifli Hasan sebagai menteri perdagangan, bahwa e-commerce hanya memfasilitasi promosi barang, tentunya menurut kami bahwa menteri perdagangan telah subjektif alias tidak adil dalam mengimplementasikan nilai-nilai konstitusional dalam bernegara, karena pertanyaan kami adalah bagaimana dengan jasa transportasi online yang juga bernilai e-commerce.
Menurut kami, Tik Tok Shop, Gocar, GrabCar dan jasa e-commerce lainnya sudah berlangsung sangat lama di Indonesia. Tentunya pemerintah tidak boleh secara sepihak membatasi mereka, karena mereka telah turut menghidupkan pergerakan ekonomi nasional dengan sangat baik, artinya nilai ekonomi nasional yang terjaga sampai dengan saat ini, salah satu variabel pendorongnya adalah mereka para pekerja e-commerce.
Kemudian juga, pemerintah tidak boleh secara sepihak menghidupkan pelaku ekonomi yang lainnya, tapi dilain sisi pemerintah justru merugikan pelaku ekonomi yang lainnya juga. Maka dengan demikian menurut kami pemerintah harus segera memperbaiki lagi regulasi yang telah direvisi sebagaimana diatas, agar pemerintah bisa memastikan keadilan dengan sebaik-baiknya terhadap semua pelaku ekonomi di Indonesia.
Harapan kami, pemerintah harus lebih mengutamakan nilai-nilai konstitusional bernegara dalam menetapkan semua keputusan yang berkaitan dengan kepentingan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga pemerintah tidak kemudian terjebak pada kepentingan yang akan dinilai subjektif oleh masyarakat, karena hanya menguntungkan suatu pihak dan mengabaikan hak-hak konstitusional pihak yang lainnya.
Dengan demikian menurut kami, e-commerce (Tik Tok Shop dan lainnya) harus tetap menjalankan kepentingan jasa ekonominya, tentunya dengan senantiasa mendapatkan pembinaan yang baik dan terukur dari pemerintah, tapi pemerintah tidak boleh kemudian membatasi mereka dalam bentuk ketetapan regulasi, yang justru menghilangkan pendapatan dan pekerjaan mereka yang selama ini telah memberikan kebutuhan hidup terhadap keluarga mereka.
Jakarta, 29 September 2023
Saiful Chaniago/Waketum DPP KNPI