Penuhi Hak Warga Binaan, PK Bapas Nusakambangan Lakukan Litmas Pembebasan Bersyarat

Penuhi Hak Warga Binaan, PK Bapas Nusakambangan Lakukan Litmas Pembebasan Bersyarat
Penuhi Hak Warga Binaan, PK Bapas Nusakambangan Lakukan Litmas Pembebasan Bersyarat
Nusakambanga - Dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) terhadap WBP. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Pasal 2 huruf c disebutkan bahwa salah satu tujuan revitalisasi pemasyarakatan adalah meningkatkan peran pembimbing kemasyarakatan, terutama optimalisasi pemanfaatan hasil penelitian kemasyaratan dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan, Sabtu (14/012023). Hasil penelitian pemasyarakatan tersebut sebagai dasar dalam penempatan narapidana sesuai dengan tingkat resiko WBP tersebut. Pengukuran tingkat resiko terhadap narapidana juga dipergunakan untuk menentukan program pembinaan yang akan diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Program pembinaan tersebut bertujuan untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku serta penurunan tingkat resiko warga binaan pemasyarakatan.  Pada kesempatan kali itu Heri, PK Bapas Nusakambangan melaksanakan Litmas Pembebasan Bersyarat di Lapas Permisan Nusakambangan kepada WBP atas nama AM (48) dengan perkara Narkotika. Selama penggalian data Litmas, AM bercerita banyak dan kooperatif. Sebelum menjalani pembinaan didalam lapas ia mengaku menjadi penjual sayur. Karena dikalangan penjual sayur AM ini cukup mudah bergaul, maka lapak jualannya sering dipakai temen - temennya untuk nongkrong dan ngopi bersama.  AM mengakui bahwa dirinya sempat kecanduan dengan narkoba, ia menjadi pengedar narkoba karena merasa kebutuhan sehari-harinya tercukupi, dan merasa aman karena memang profesinya sebagai penjual sayur . AM terus menjadi penjual Narkoba hingga akhirnya ia ditangkap polisi. Sebelum menjalai pembinaan di Lapas Permisan Nusakambangan, AM sempat ditempatkan di Lapas Purwokerto lalu berbuat pelanggaran yg membuat dirinya harus dipindahkan di Pulau Nusakambangan.  Pada akhir kegiatan tersebut, Heri sebagai Pembimbing Kemasyarakatan berpesan “Jadikan pembinaan di Lapas Permisan ini sebagai pelajaran hidup untuk memperbaiki diri. Jangan pernah mempunyai pikiran untuk terjerumus kedalam jurang yang sama. Selalu berkelakuan baik dan mematuhi semua tata tertib yang ada di Lapas”.

Rifki Maulana

Rifki Maulana

Artikel Sebelumnya

Klien Bapas Nusakambangan Dapatkan Bimbingan...

Artikel Berikutnya

Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

Berita terkait