Penuh Penyesalan, Wawan Mengaku Tobat Pada PK Bapas Nusakambangan

Penuh Penyesalan, Wawan Mengaku Tobat Pada PK Bapas Nusakambangan
Penuh Penyesalan, Wawan Mengaku Tobat Pada PK Bapas Nusakambangan

Cilacap (15/12/2022) – Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan melaksanakan penggalian data untuk penelitian kemasyarakatan (litmas) usulan pembebasan bersyarat bagi warga binaan di Lapas Cilacap. Penggalian data dilaksanakan dengan studi dokumen dan wawancara dengan warga binaan, walipas, serta petugas lapas. Pada hari Selasa, 13 Desember 2022 salah seorang PK Bapas Nusakambangan, Heri Ruhyanto melaksanakan litmas pada WBP yang terlibat tindak pidana pencurian. Sebut saja Wawan, seorang pria paruh baya yang dulu berprofesi sebagai juru parkir di salah satu pasar di Cilacap. 

“Saya dulu kerjanya juru parkir pak, saya mencuri karena pada saat itu butuh biaya untuk sekolah anak-anak saya. Sekarang saya sangat menyesalkan perbuatan saya, saya tidak mau mengulang lagi, saya sudah tobat Pak.” ungkap Wawan dengan raut penuh kesedihan. 

Pemberian program integrasi berupa pembebasan bersyarat dilakukan untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dewasa dan anak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan dalam meningkatkan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

Sesuai dengan pasal 83 huruf (h) Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 yaitu dengan kelengkapan dokumen surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: (1) Klien pemasyarakatan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, serta (2) Bersedia membantu dalam membimbing dan mengawasi klien pemasyarakatan selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.

Berdasarkan pasal tersebut, alamat penjamin harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau mendapatkan surat keterangan domisili dari RT dan RW dan juga harus ada surat jaminan atau persetujuan dari Lurah atau Kepala Desa tempat tinggal penjamin. Salah satu syarat administratif dalam pemberian rekomendasi Pembebasan Bersyarat (PB) dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan adalah adanya surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga atau wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, yayasan, atau Pembimbing Kemasyarakatan.

Pada akhir wawancara, Heri Ruhyanto juga menjelaskan peran pentingnya penjamin dan kunjungan yang akan dilakukan. Kunjungan penjamin diperlukan dalam penyusunan litmas guna mengetahui kelayakan penjamin dalam membantu dalam membimbing dan mengawasi klien selama mengikuti program Integrasi.

Rifki Maulana

Rifki Maulana

Artikel Sebelumnya

PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia

Artikel Berikutnya

Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

Berita terkait