Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Melimpahkan Klien dari Lapas Permisan Nusakambangan

Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Melimpahkan Klien dari Lapas Permisan Nusakambangan
Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Melimpahkan Klien dari Lapas Permisan Nusakambangan

Nusakambangan, 15/12. Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah memberikan bimbingan kepada Klien yang mendapatkan program integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB) sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 10 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Sebagai Klien yang akan diawasi dan dibimbing oleh Balai Pemasyarakatan di daerah asal, para Klien harus memberikan komitmen dan kepastian bahwa akan lapor ke Balai Pemasyarakatan di daerah masing-masing pada hari dan jam yang disepakati untuk melakukan registrasi Klien pemasyarakatan.

Selain memastikan komitmen Klien, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah juga memberikan penguatan kepada para Klien agar tetap semangat, mematuhi peraturan, tidak melakukan pelanggaran hukum dan turut berperan aktif dalam masyarakat.

Rifki Maulana

Rifki Maulana

Artikel Sebelumnya

PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia

Artikel Berikutnya

Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

Berita terkait