Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, empat orang yang diperiksa yaitu:

1. FM selaku Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.

2. PPJ selaku Kasubdit Klasifikasi Barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

3. VG selaku Reseller PT Antam dan Direktur PT Maha Karya Baru.

4. EP selaku Karyawan PT Viola Davina.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, " kata Ketut, Senin (5/6). 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. (*)

jakarta
Achmad Sarjono

Achmad Sarjono

Artikel Sebelumnya

Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi Terkait...

Artikel Berikutnya

Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

Berita terkait