Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010  hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, empat orang yang diperiksa yaitu:

1. HW selaku Karyawan PT Indah Golden Signature.

2. MAD selaku Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

3. FI selaku Pegawai Negeri Sipil Direktorat pada Jenderal Bea dan Cukai.

4. EDN selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022, " kata Ketut, Jum'at (19/5). 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022. (Jon) 

jakarta
Achmad Sarjono

Achmad Sarjono

Artikel Sebelumnya

TCI Fakultas Pariwisata Unud Fasilitasi...

Artikel Berikutnya

Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

Berita terkait