Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait korupsi Impor Emas

Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait korupsi Impor Emas

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta mengatakan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022.

Ketiga orang saksi yang diperiksa yaitu:

1. P selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas PT Aneka Tambang Tbk.

2. EIS selaku Operation Manager BUT Brinks Singapura Pte Ltd.

3. IS selaku Trading Assistance Manager PT Aneka Tambang Tbk.

"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022, " tutur Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/5/2023). 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022, " pungkasnya. (Jon) 

jakarta
Achmad Sarjono

Achmad Sarjono

Artikel Sebelumnya

Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait...

Artikel Berikutnya

Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

Berita terkait