Kejaksaan Agung Periksa 1 Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI

Kejaksaan Agung Periksa 1 Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI

JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022, Kamis (9/2/2023). 

Saksi yang diperiksa yaitu DT selaku Pemilik Money Changer Anugerah Mega Perkasa, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022. (**) 

jakarta
Achmad Sarjono

Achmad Sarjono

Artikel Sebelumnya

Hadiri Hari Pers Nasional, Ini Harapan Kasad

Artikel Berikutnya

Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

Berita terkait