CILACAP - Lapas Khusus kelas IIA Karanganyar kembali menjadi rujukan untuk narapidana dengan kategori beresiko tinggi. Kini sebanyak 7 (tujuh) warga binaan dikirim dari Aceh . Proses pemindahan dikawal ketat oleh Satuan Brimob, petugas dari Kanwil Aceh dan pihak Kepolisian Polsek Nusakambangan, Selasa (20/12/2022)
Proses pemindahan ke 7 (tujuh) warga binaan ini dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta atas koordinasi bersama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.
Selain itu, pemindahan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan dilakukan test antigen sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan.
Pemindahan didasari beberapa pertimbangan.
Salah satunya hasil asesmen dari petugas pembimbing kemasyarakatan bahwa tergolong kategori narapidana berisiko tinggi (High Risk ) sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.
Baca juga:
Babinsa Ngawonggo Ingatkan Musim Pancaroba
|
Kedatangan sebanyak 7 warga binaan dari Aceh ini merupakan warga binaan dengan perkara narkotika dan pidana umum dengan pidana mati dan seumur hidup.” – Ungkap Kalapas Karanganyar.
Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan merupakan lapas super maximum security yang menjadi pilot project revitalisasi pemasyatakatan.
Lapas ini berwenang untuk melaksanakan pembinaan terhadap warga binaan yang berkategori resiko tinggi/highrisk.