Kasus KDRT Oknum Dokter Adik Pejabat Dituntut 1 Bulan Penjara

Kasus KDRT Oknum Dokter Adik Pejabat Dituntut 1 Bulan Penjara
Persidangan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

DENPASAR - Persidangan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret oknum dokter inisial I KGS yang diduga adik dari Wakil Walikota Denpasar, sebagai terdakwa, Kamis (16/2/2023) masuk pada agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sidang yang dipimpin langsung oleh Nyoman Wiguna selaku hakim pengadilan Denpasar, JPU Made Ayu Citra Maya Sari dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa I KGA terbukti bersalah melakukan tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksus dalam Pasak 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. 

"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan, " sebut jaksa dalam surat tuntutnya yang dibacakan dihadapan terdakwa yang didampingi pengacara Nyoman Sudiantara dkk. Atas tuntutan ini, terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya. 

Diketahui meski hanya sebatas kasus KDRT, tapi Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Nyoman Wiguna turun langsung memimpin jalannya persidangan sebagai Ketua Majelis Hakim. Terdakwa pun dalam perkara ini didampingi pengacara senior yang sudah malang melintang di dunia hukum di Bali. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha menerangkan, kasus KDRT yang menyeret terdakwa I KGA sampai ke meja hijau ini terjadi ditempat tanggal terdakwa di Jalan Diponegoro Gang Pantus Sari, Abengan Denpasar selatan sekitar pukul 21.30 Wita.

Saat itu, kata Eka Suyantha saksi korban dr. ID yang merupakan istri terdakwa bertanya kepada terdakwa”Kamu dari mana dan kenapa tidak angkat telpon, saya sudah telpon berkali-kali”.

“Terdakwa tidak menjawab malah emosi dan memukul korban berkali-kali dengan batal ke tubuh dan kepala hingga korban mengatakan stop sakit, ” jelas Eka Suyantha mengutip surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari.

Meski korban sudah mengeluh sakit saat dipukul dengan bantal, terdakwa tidak menghiraukannya dan malah memukul korban dengan tangan terbuka sebanyak lima kali yang mengenai kepala bagian atas dan juga dahi korban.

Sementara itu, sebagaimana dalam kesimpulan hasil Visum et Repertum No 445/2320/RSUDW tanggal 27 Mei 2022 menyebutkan bahwa, pada korban perempuan berusia 31 tahun ditemukan memar serta peninggian pada kepala akibat trauma tumpul tidak mengganggu aktivitas sehari-hari. (Tim)

hukum kdrt pn denpasar
Ray

Ray

Artikel Sebelumnya

Panglima TNI Hadiri Acara Kick Off Meeting...

Artikel Berikutnya

Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

Berita terkait