Jaga Ketertiban umum di Bali, Sugeng: Tindakan Hukum Sampai Deportasi

Jaga Ketertiban umum di Bali, Sugeng: Tindakan Hukum Sampai Deportasi
Sugeng Pramono

DENPASAR - Gerak langka Gubernur Bali menyikapi maraknya kondisi tidak tertibnya pariwisata Bali pasca pandemi Covid-19 perlu diacungi jempol. 

Segera melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) terbatas untuk membahas perilaku yang kurang pantas Warga Negara Asing (WNA) yang datang berlibur ke Bali yang menyimpang dari tata kelola pariwisata Bali dan standar kepariwisataan di Bali sesuai dengan Pergub 28 (2022) dan Perda 5 (2021) yang saat ini terus disosialisasikan bahwa keinginan Gubernur Bali Wayan Koster yang sudah menjadi atensi, akan mengambil tindakan tegas.

Sugeng Pramono selaku pelaku pariwisata dan kelompok ahli Gubernur bidang Pariwisata,

" Ini untuk menuju pariwisata berbasis budaya yang berkualitas, bermartabat serta bermanfaat untuk kita semua dan untuk mencapai itu tentu harus berani menegakkan, bagi WNA yang melanggar hukum dan ketertiban Umum "

" Seperti bule Rusia dan Ukraina yang buat heboh kemarin tidak sesuai dengan budaya kita, tentu ini akan kita tertibkan. Dan ini momentum yang bagus, " ungkap Sugeng, Sabtu (11/03/2023).

Dalam Bali Era baru berbagai perilaku buruk yang dilakukan oleh para WNA telah merusak citra pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat, serta kehormatan bangsa dan negara dihadapan masyarakat Dunia.

Jumlah kunjungan wisman dibali pemegang ijin tinggal di wilayah Bali per pebruari 2023 : total 152.221 orang.

Dengan jumlah kedatangan WNA sampai dengan Februari 2023 berjumlah : 274.511 orang dari 20 negara dimana Warga Negara Australia menduduki peringkat satu kemudian India dan Rusia diperingkat ketiga Sumber: Imigrasi kelas satu (Bandara Ngurah Rai).

Beberapa prilaku WNA yang menyimpang yang ditemukan dilapangan diantara nya, tidak membayar penginapan, praktek hypnotis, menjadi guru yoga, banyak diantaranya yang tidak memiliki ijin bekerja atau ilegal.

Ada juga bekerja secara ilegal dari photografer, pekerja salon, menjadi Guide, banyak kita jumpai pada akun akun medsos.

Termasuk membuka penyewaan sepeda motor, Typikal mereka suka menyewa sepeda motor setelah selesai tidak mengembalikan motor nya ditinggal begitu saja.

Jumlah WNA di Bali didominasi oleh pemilik izin tinggal kunjungan dan Negara Australia menjadi Negara dengan jumlah tertinggi di ikuti oleh india dan Rusia pada tahun 2023.

Belakangan ini tengah viral pemberitaan di media sosial, media cetak terkait tingkah laku yang menyimpang yang dilakukan WNA dibali sudah melewati batas dan melanggar hukum dan perlu diambil Tindakan tegas.

Dari data yang yang disampaikan kapolda dalam Rakor terbats 8 Matret 2023. Bawah WNA yang terlibat tindak pidana baik sebagai pelaku maupun korban di wilayah hukum Polda Bali mengalami peningkatan yang cukup siginifikan pada tahun 2022 kalo dibandingkan tahun 2021.

Dimana WNA Rusia menjadi Negara yang paling sering dan banyak terlibat tindak pidana.

Dari data yang dipaparkan Kapolda Bali dalam Rakor di Jayasabha pelaku tindak pidana maupun perbuatan yang mengganggu ketertiban di wilayah Bali didominasi WNA asal Rusia, tingginya jumlah WNA khususnya warga negara Rusia yang tinggal di Bali tentunya disebabkan oleh dampak perang Rusia - Ukraina yang mengakibatkan banyaknya warga Negara Rusia menghindari perang dan lebih memilih tinggal dan berlibur di Bali.

" Biaya hidup dan kondisi geografis Indonesia yang lebih baik kalau dibandingkan di negaranya mengakibatkan mereka betah untuk tinggal di indonesia khususnya Bali, " jelas Sugeng.

Diharapkan tim pengawasan orang asing (Tim Pora) yang sudah saat ini dioptimalkan kinerjanya untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam arahannya juga akan melakukan tindakan tegas segera dengan pembentukan Tim Terpadu: Polda Bali, Kanwilkumham, Dinas Pariwisata, Dinas Perijinan, Pol PP Provinsi Bali/Kabupaten, PHRI, GIPI tidak akan tumpang tindik dengan Tim Pora.

Penindakan tegas sudah saatnya sangat perlu dilakukan sesuai regulasi sanksi administratif dengan melakukan deportasi sebagai mana sudah diatur dalam undang undang No 6 tahun 2011 tentang Ke imigrasian.

" Bagi WNA yang melakukan pelanggaran hukum maupun mengganggu ketertiban umum, dari data yang disampaikan Kemenhumkam Bali sudah melakukan deportasi 22 negara asing dari Januari dan akan menyusul 11 orang lagi estimasi nya minggu depan, " pungkas Sugeng. (Tim)

bali deportasi wna orang asing hukum
Ray

Ray

Artikel Sebelumnya

Ketut Sudarsana Terbanyak, Sidang Senat...

Artikel Berikutnya

Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

Berita terkait