HUT JAM-Datun ke-31: Peran Kejaksaan dalam Pendampingan dan Pengamanan dalam Menghadapi Risiko Ekonomi Tahun 2023

HUT JAM-Datun ke-31: Peran Kejaksaan dalam Pendampingan dan Pengamanan dalam Menghadapi Risiko Ekonomi Tahun 2023

JAKARTA - Dalam pemaparannya dengan topik “Peran Kejaksaan Dalam Mendukung Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi”, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Feri Wibisono menyampaikan bahwa kepastian hukum merupakan faktor dominan pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi. 

Kepastian hukum pada suatu Negara berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik, iklim investasi, kondisi penegakan hukum, dan penerimaan Negara.

Materi disampaikan dalam Acara Hari Ulang Tahun Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ke-31 dengan topik “Peran Kejaksaan dalam Pendampingan dan Pengamanan dalam Menghadapi Risiko Ekonomi Tahun 2023” pada Selasa 24 Januari 2023 bertempat di Aula Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN), " kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana SH.MH., dalam keterangan siaran pers yang diterima media indonesiasatu.co.id.

Lanjut Ketut mengatakan, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) menyampaikan alternatif pendampingan Jaksa Pengacara Negara dalam penyaluran dan penggunaan pinjaman negara, yaitu: 

1. Pendampingan dalam Penyaluran Pinjaman Negara 

a.) Sosialisasi resiko hukum pidana dan perdata bagi penerima pinjaman;

b.) Sosialisasi resiko hukum pidana (khususnya tindak pidana korupsi serta tindak pidana perbankan) dan perdata bagi Petugas Pelaksana Penyaluran Pinjaman, termasuk pejabat dan petugas yang memproses dan mengambil keputusan dalam analisis kelayakan dan kewajiban verifikasi data;

c.) Pendampingan konsultasi hukum (apabila diminta) dalam tahap verifikasi data, tanpa mencampuri kewenangan pengambilan keputusan.

2. Pendampingan dalam Kegiatan Penggunaan Pinjaman Negara

a). Sosialisasi dan pemberian saran pencegahan korupsi penyalahgunaan pinjaman tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya.

3. Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah

a) Berdasarkan Surat Permohonan dan SKK, untuk melakukan penagihan, somasi, mediasi hingga litigasi.

Selanjutnya dalam pemaparannya dengan topik “Peran Pengamanan Bidang Intelijen Menghadapi Risiko Krisis Ekonomi Tahun 2023”

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Amir Yanto menyampaikan terkait potensi krisis ekonomi, Bank Dunia dalam laporannya yang berjudul “Is a Global Recession Imminent?” memprediksi kemungkinan terjadinya resesi ekonomi global pada tahun 2023 ini. 

Resesi ekonomi dapat mengakibatkan penurunan secara simultan pada seluruh aktivitas ekonomi seperti lapangan kerja, investasi, dan keuntungan perusahaan. Selain karena meningkatnya harga-harga secara tajam sehingga menyebabkan ekonomi menjadi stagnan atau dalam proses yang dikenal sebagai stagflasi, resesi ekonomi juga bisa terjadi karena turunnya harga-harga atau deflasi.

Oleh karenanya, JAM-Intelijen menyampaikan program Bidang Intelijen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional yaitu:

1. Pengamanan Investasi

Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 20 Tahun 2020 jo. Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2022 tanggal 18 April 2022 tentang Satuan Tugas Pengamanan Investasi

2. Pengamanan Pembangunan Strategis 

Petunjuk Teknis NO.484/D/Dpp/03/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis; Melaksanakan Pengamanan Proyek Strategis Nasional/ Proyek Strategis Lainnya pada Kementerian/ Lembaga/ BUMN/ PEMPROV/ PEMDA/ BUMD. 

3. Jaga Desa

Surat JAM Intelijen tanggal 14 Desember 2018 perihal Pengamanan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Pembangunan Nasional kepada Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia dan untuk diteruskan kepada Kejaksaan Negeri se-Indonesia, yang salah satunya untuk segera melakukan pengawalan terhadap pendistribusian dan pemanfaatan dana desa agar berjalan tepat sasaran dalam rangka mendukung program pemerintah dibidang pemberdayaan masyarakat desa. 

Kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam pemaparannya dengan topik "Optimalisasi Peran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dalam Melaksanakan Pengamanan dan Pendampingan Hukum dalam Menghadapi Risiko Ekonomi Tahun 2023” menyampaikan wujud hadirnya Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang diberikan kewenangan untuk bertindak mewakili negara/pemerintah dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta kewenangan intelijen penegakan hukum, maka Kejaksaan Tinggi beserta Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia berperan aktif mengoptimalkan pengamanan dan pendampingan dalam menghadapi risiko krisis ekonomi Tahun 2023.

Menghadapi krisis ekonomi tahun 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menuturkan strategi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang tepat dalam mendukung penguatan pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi dengan melakukan “Sinergitas dan Kolaborasi Pendampingan dan Pengamanan Kejaksaan” dengan mempersiapkan (1) kebijakan; (2) pembentukan forum/satuan tugas (satgas); serta (3) pembangunan “Sistem Informasi Kolaborasi Datun Intelijen (SIKDI)”

Selanjutnya, dalam pemaparannya dengan topik “Hasil Pemikiran Out of The Box”, JAM-Datun ke-1 periode 1992-1997 Soehadibroto menyampaikan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ada di Kejaksaan merupakan hasil pemikiran Out of The Box yang kemudian lahir menjadi salah satu bidang yang ada di Kejaksaan Republik Indonesia. 

Oleh karenanya, JAM-Datun ke-1 periode 1992-1997 mengatakan para Jaksa yang masuk pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara haruslah merupakan Jaksa terpilih dengan pemenuhan klasifikasi yaitu Jaksa yang utuh, Profesional dan Expertise Based on Theorotical Knowledge, " pungkasnya. (*) 

jakarta
Achmad Sarjono

Achmad Sarjono

Artikel Sebelumnya

Kejaksaan Bekerjasama dengan TNI AD Sita...

Artikel Berikutnya

Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

Berita terkait