Bertempat Di Ruang Baladewa, Klien Bapas Dapatkan Bimbingan

Bertempat Di Ruang Baladewa, Klien Bapas Dapatkan Bimbingan
Bertempat Di Ruang Baladewa, Klien Bapas Dapatkan Bimbingan
Cilacap - Bapas Kelas II Nusakambangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Tengah menerima klien yang melaksanakan wajib lapor di ruang pelayanan Baladewa. Baladewa sendiri merupakan ruang pelayanan yang didirikan pada tahun 2021 oleh Bapas Kelas II Nusakambangan untuk mempermudah klien sehingga tidak perlu lagi menyeberang ke Pulau Nusakambangan untuk melaksanakan wajib lapor rutin, Senin (16/01/2023). Di ruang pelayanan Baladewa, klien yang melaksanakan wajib lapor akan disambut dan bertemu dengan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan serta tentunya akan mendapatkan bimbingan kepribadian secara langsung. Tidak lupa Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas akan selalu mengingatkan klien untuk mematuhi peraturan yang ada.  “Tolong selalu patuhi peraturan yang berlaku serta jangan melakukan pelanggaran hukum kembali karena apabila melakukan pelanggaran hukum kembali tentunya hak yang didapatkan akan dicabut dan akan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi.  Jangan lupa untuk selalu berkomunikasi dengan pembimbing kemasyarakatan dan apabila ada kendala jangan sungkan untuk bertanya kepada pembimbing kemasyarakatan serta upayakan untuk selalu melakukan kegiatan wajib lapor setiap bulannya” pesannya. Kegiatan wajib lapor merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh klien pemasyarakatan sesuai dengan kontrak bimbingan yang telah ditandatangani saat klien melaksanakan registrasi dengan klien aktif melakukan kegiatan wajib lapor ini diharapkan dapat memudahkan Pembimbing Kemasyarakatan dalam melakukan pengawasan dan pembimbingan kepada klien. Selain itu, wajib lapor juga bertujuan untuk memastikan keberadaan klien secara fisik dan mental, apakah klien pada saat itu dalam keadaan baik-baik saja, apakah tengah mengalami permasalahan lain dengan keluarga dan masyarakat sekitar, serta memastikan kegiatan atau pekerjaan yang telah dilakukan dalam usaha mencukupi kebutuhan ekonominya guna menghindari klien pemasyarakatan melakukan tindak pidana yang dapat merugikan dirinya dan juga orang lain.

nusakambangan
Rifki Maulana

Rifki Maulana

Artikel Sebelumnya

Restorative Justice, kejagung Hentikan 2...

Artikel Berikutnya

Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

Berita terkait