Nusakambangan– Pembinaan yang dilakukan oleh Direktorat Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Selama menjalani pembinaan narapidanan berhak menjalankan ibadah, mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, perlakuan manusiawi, dan pelayanan lain yang diperlukan, Senin (09/01/2023).
Selain itu, narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu berhak mendapatkan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan yang tertuang di Pasal 10 UU nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
Salah satu hak tersebut kini tengah diproses oleh seorang Pembimbing Kemasyarakatan Pertama (PK) di Bapas Kelas II Nusakambangan. Nurul seorang PK Pertama sedang menyusun litmas Pembebasan Bersyarat (PB) untuk seorang WBP berinisial LE. LE terlibat tindak pidana penggelapan arisan motor yang dikelola oleh sebuah koperasi di Cilacap.
“Dalam menyusun litmas PK melakukan penilaian terhadap WBP yang di dalamnya terdapat hasil assessment dengan instrumen tertentu dan data-data penting lainnya. Melakukan investigasi yang menyeluruh terkait kelayakan penjamin, tanggapan korban, dan penerimaan kembalinya WBP pada masyarakat”, ujar Nurul menjelaskan pentingnya penelitan yang menyeluruh untuk menentukan ketepatan rekomendasi.
Melalui laporan assessment PB dalam litmas Bapas Nusakambangan telah berkontribusi positif dalam proses revitalisasi pemasyarakatan terutama dalam memberikan hak WBP, memberikan penilaian dan rekomendasi terkait evaluasi program pembinaan awal hingga akhir. Selain itu merekomendasikan program pembinaan kemandirian dan kepribadian yang dibutuhkan oleh WBP.