Bakamla RI Hadiri Rapat Kerja PPUU DPD RI, Bahas Revisi UU

Bakamla RI Hadiri Rapat Kerja PPUU DPD RI, Bahas Revisi UU

JAKARTA - Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia menghadiri undangan dari Panitia Perancang Undang-undang Dewan Perwakilan Rakyat RI (PPUU) DPD RI guna membahas revisi UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2024. Rapat digelar di Ruang Rapat Kutai Gedung B DPD RI, Jakarta, Kemarin.

 

Rapat dipimpin oleh Ketua PPUU DPD RI Dr. Dedi Iskandar Batubara yang didampingi oleh Wakil I Drs. Muhammad Afnan Hadikusumo dan Wakil Ketua II Aji Mirni Mawarni, S.T., M.M. Dalam sambutannya Dr. Dedi Iskandar mengatakan DPD RI telah menginisiasi 3 RUU yaitu RUU tentang Pelayanan Publik, RUU tentang perubahan UU No.32 tahun 2014, dan RUU tentang Pemerintahan Digital. “Dalam rangka mendapatkan masukan terkait kondisi faktual tata kelola keamanan laut, kami mengundang Kepala Bakamla RI untuk dapat memberikan masukan dan pandangan terkait dengan rencana revisi UU No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang telah masuk dalam prioritas program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2023 ini, ”kata Dr. Dedi Iskandar menyampaikan maksud dan tujuan rapat kerja ini.

Menteri Hukum dan HAM Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D yang turut hadir dalam rapat tersebut, dalam paparanya menyampaikan mendukung penuh terhadap tiga RUU prioritas prolegnas yang diinisiasi DPD RI.  Menteri Hukum dan HAM Yasonna menambahkan tujuan penyusunan Prolegnas adalah untuk menentukan skala prioritas program pembentukan undang-undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional.

 

Dikesempatan yang sama, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia menyampaikan kondisi faktual tata kelola Kamla, termasuk juga kemajuan implementasi PP No.13/2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum di Perairan dan Yurisdiksi Indonesia. Diakhir paparannya, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia menyampaikan apresiasi kepada DPD RI dan Kemenkumham RI atas dukungan pada rencana revisi UU No.32/2014 yang akan menguatkan tugas, fungsi dan kewenangan Bakamla RI sebagai Indonesia Coast Guard. “Indonesia sebagai negara maritim membutuhkan Coast Guard, ini sudah menjadi keniscayaan khususnya dalam pergaulan maritim dunia internasional.” Pungkas Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia.

 

Rapat kerja PPUU diakhiri dengan pembulatan keputusan hasil rapat yang ditanda tangani oleh Menteri Hukum dan HAM Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M, Sc., Ph.D, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia dan Ketua PPUU DPD RI Dr. Dedi Iskandar Batubara.(Humas Bakamla RI)

jakarta
Ahmad Rohanda

Ahmad Rohanda

Artikel Sebelumnya

FORMATA: RUU TNI Itu Solusi Atasi Konflik...

Artikel Berikutnya

Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

Berita terkait