Antusias dapatkan Integrasi, Klien Bapas Nusakambangan Sampaikan Penyesalan telah Melanggar Hukum

Antusias dapatkan Integrasi, Klien Bapas Nusakambangan Sampaikan Penyesalan telah Melanggar Hukum
Antusias dapatkan Integrasi, Klien Bapas Nusakambangan Sampaikan Penyesalan telah Melanggar Hukum

Cilacap - Pada hari Selasa (22/11) petugas PK Bapas Nusakambangan jalankan tugas litmas integrasi terhadap klien WBP di Lapas Kelas II Cilacap.

Ketika bertemu petugas PK, klien menyampaikan rasa penyesalannya terhadap apa yang telah diperbuatnya sehingga berakibat klien tersebut berada di Lapas Kelas II Cilacap. “Saya sangat menyesal pak, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya. Cukup sekali ini saja merasakan hidup seperti ini.”

Dalam kesempatan yang sama, Ceres selaku PK yang ditugaskan menangani klien tersebut berpesan kepada klien selain tidak mengulangi kembali, semoga klien juga dapat menjadi agen perubahan terhadap lingkungan sekitar dengan cara membuktikan diri bahwa klien mampu hidup dan berguna bagi masyarakat.

Hal tersebut mengingatkan kita kepada tujuan pemasyarakatan itu sendiri, yaitu memulihkan hidup, kehidupan, dan penghidupan terhadap WBP, agar dapat menjadi manusia yang mandiri serta berguna bagi masyarakat melalui konsep reintegrasi sosial.

Rifki Maulana

Rifki Maulana

Artikel Sebelumnya

Kasad Resmikan Auditorium Jenderal Besar...

Artikel Berikutnya

Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

Berita terkait