Ajakan Selamatkan Kredit Keluarga Buat Made Wedastra Kehilangan Tempat Usaha

Ajakan Selamatkan Kredit Keluarga Buat Made Wedastra Kehilangan Tempat Usaha
Made Wedastra Utama

DENPASAR - Masih seputar curahan hati (curhat) dari mantan nasabah kredit BPR Lestari. Bertemu dengan Made Wedastra Utama seorang pebisnis jual beli mobil second di seputaran Denpasar mengalami nasib serupa dengan beberapa mantan nasabah yang mirip dengan berita pengaduan sebelumnya.

Hie Khie Sin klik untuk link

Ketut Agus Mahendra klik untuk link

Dalam wawancara tersebut Made Utama menuturkan bahwa dirinya selain jual beli mobil adalah seorang pengembang property. Tahun 2000 ia melakukan pinjaman kepada BPR Lestari, dengan proses itu dirinya mengakui berawal dari kredit minim sampai maksimal, bergulir sesuai dengan usaha dirinya sebagai pebisnis yang disebutkan diatas tadi.

Kemudian di tahun 2016 atau 2017 ada permintaan dari pihak BPR Lestari untuk proses penyelamatan aset salah satu keluarganya, dengan alasan sudah berumur.

" Saya selalu menyelesaikan secara proporsional dan profesional. Namun kondisi tidak menyenangkan saya ini adalah undangan dari BPR itu sendiri, dalam upaya menyelamatkan salah satu nasabah kredit BPR tersebut yang masih ada hubungan saudara dengan saya, " ungkapnya, Sabtu (15/04/2023), disebuah kedai makanan di Denpasar.

Ia lanjut cerita bahwa angka pinjaman itu dibawah 10 milliar rupiah, kemudian dengan diajaknya Made Utama dalam upaya penyelamatan kredit tersebut dengan iming - iming bahwa akan dibantu unit usahanya yang lain (property).

" Tetapi tanda tangan kredit yang saya tanda tangani tidak disepakati oleh BPR, inilah menjadi cikal bakal saya mengalami permasalahan cash flow di tempat usaha saya tersebut, " jelasnya kepada awak media.

Janji tinggalah janji, dana talangan atau tambahan pinjaman (top up) yang dijanjikan untuk menambah modal kerja dan perputaran usaha dirinya ternyata ditahan oleh pihak BPR sendiri.

" Aset itu milik keluarga, tetapi yang bertanggung jawab adalah saya. Karena melihat 'background' (latar belakang) usaha saya ini "

" Saya pikir top up yang dapat membantu cash flow (arus kas) ini, ternyata tidak terealisasi jadi inilah yang membuat cashflow saya kacau ditambah lagi efek pandemi "

Pihak Bank sudah memberikan SP 1, SP 2, SP 3 sudah diterimanya, dari kondisi itulah dirinya menceritakan bahwa ia mendatangi Pihak Bank yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. 

" Saya kecewa dengan pihak Bank, karena saat saya masih lancar membayar dengan tepat waktu, tetapi saya mengalami kendala seolah olah Bank ini menunjukan arogansinya ke saya, " ungkapnya. 

Yang membuat dirinya sangat kecewa dan tidak terima adalah pernyataan Bank yang mengatakan bahwa 1000% aset tersebut sudah milik pihak Bank.

" Keputusan Pihak Bank untuk melelang saya melakukan perlawanan hukum dengan alasan masih sanggup membayar, " jelasnya.

Proses lelang tetap berjalan, proses hukum juga tetap berjalan. Ia juga menyebutkan bahwa proses eksekusi tetap berjalan walaupun dalam gugatan masih berlangsung.

" Itu merupakan tempat untuk saya membayar hutang, untuk berusaha dan pengembalian saya darisana "

Upaya berdamai dan niat baik dalam upaya penyelesaian yang juga telah bersurat kepada Pengadilan tidak juga dapat solusi yang akhirnya dirinya pun kehilangan aset yang dimilikinya tersebut.

" Sorum saya dieksekusi, satu objek yang ada Jimbaran tanpa pemberitahuan secara prinsipal sudah dikuasai orang lain juga, padahal saya sudah berusaha melakukan upaya hukum di pengadilan "

Dirinya juga mengatakan upaya atau solusi yang ditawarkan itu menjadi tidak digubris inilah membuat dirinya merasa teraniaya dan rerzolimi secara mental.

" Ini menjadi intropeksi diri, jadi mohonlah kepada masyarakat harus waspada dalam pembiayaan dalam suatu Bank, bacalah dengan baik perjanjian tersebut. Karena saya tidak detail membaca hal tersebut, " pungkasnya.

Sempat pada waktu yang lalu menghubungi pihak BPR Lestari Senin 10 April 2023, pihak keamanan bank memberikan kami secarik kertas yang berisikan nomer dari Marketing Komunikasi Bank BPR Lestari.

Markom atau Public Relation Bank Lestari Bali (BPR) Lily menerangkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan siaran pers resmi untuk menjawab semua itu, yang ditayangkan 13 Maret 2023 lalu.

Klik untuk link 
SIARAN PERS: KLARIFIKASI BANK LESTARI BALI (BPR) TERKAIT PEMBERITAAN DILAPORKANNYA BANK LESTARI BALI (BPR) KE MABES POLRI
(Ray)

perbankan lelang keadilan hukum kasus viral
Ray

Ray

Artikel Sebelumnya

Danrem 043/Gatam Dampingi Menko PMK Pantau...

Artikel Berikutnya

Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

Berita terkait